
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII Sulteng-Sulbar
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII Sulteng-Sulbar
BPK Wilayah XVIII (18) yang kantornya berlokasi di Kota Palu, dengan wilayah kerja Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Unit Pelaksana Teknis dibawah langsung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, DIrektorat Jenderal Kebudayaan. Sesuai dengan Permendikbudristek No. 477/O/2023 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Kebudayaan, diamanahi tugas sebagai berikut:






ASAL USUL BPK
BPK diadakan sesuai dengan amanah UUD 1945, pasal 32 Ayat 1
"Negara memajukan kebudayaan nasionak Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan menvembangkan nilai nilai budayanya"
Kemudian lahir UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Klik gambar struktur berikut ini untuk mendapatkan informasi lebih detail......

Personil BPKW18 Palu
Berikut Profil SDM BPKW18 Palu



.jpeg)
